Pengumuman


Buntut Penutupan John Calvin International School

Komisi Perlindungan Anak Protes Ke Menteri Pendidikan

Jum’at, 11 Juli 2008 | 13:54 WIB

 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan melayangkan surat protes ke Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo. “Hari ini kami kirimkan surat,” ujar anggota KPAI Rudy Parasdio kepada Tempo, hari ini (11/7).

 

Rudy yang berkunjung ke John Calvin International School menilai telah terjadi pelanggaran terhadap murid-murid JCIS. “Mereka tidak jelas kepastian sekolahnya,” katanya. Rudi yang didampingi anggota KPAI lainnya, Helwin Fernando belum bisa menyampaikan isi dari surat protesnya.

 

Sementara itu, anggota Lembaga Perlindungan Anak Jakarta, Wardoyo, yang hadir melihat aksi demonstrasi siswa-siswi JCIS menilai JCIS telah melakukan pelanggaran dalam di sektor pendidikan. “Mereka (JCIS) melakukan pembusukan pendidikan,” katanya.

 

Akbar Tri Kurniawan

Updates…

Pada hari Kamis, 10 Juli 2008, didampingi oleh Penasihat Hukumnya, beberapa perwakilan orang tua melaporkan Bp. Eko Nugroho, Presiden Direktur John Calvin International School (JCIS) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas terjadinya perkara/tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan (Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP). Laporan tersebut telah diterima petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian dengan diterbitkannya Tanda Terima nomor: LP/1803/K/VII/2008/SPK UNIT “I”.

Updates…

Pada hari Selasa, 8 Juli 2008, Bp. Drs. Joko Prabowo, SH, MH, selaku Penerima Kuasa dari Bp. Eko Nugroho (Presiden Direktur JCIS), dengan pengawalan polisi, membawa keluar beberapa harta JCIS dari sekolah JCIS. Aset yang dibawa tertuang dalam berita acara, antara lain terdiri dari 32 unit AC, 29 unit CPU, 32 unit PC monitor 16”, 1 set sound sytem, fax, printer, dan lain-lain.

 

 

Disebutkan secara lisan bahwa asset tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk orang tua JCIS.

Melalui Kuasa Hukumnya, Horas Panjaitan, S.H., para pendiri JCIS mengirimkan jawaban Somasi kepada Kuasa Hukum orang tua tertanggal 4 Juli 2008. Isi jawaban tersebut terdiri dari 5 butir dengan ringkasan lebih kurang sebagai berikut:

(1)   JCIS tidak dapat meneruskan sewa di lingkungan Korea Town karena pihak KWCI tidak dapat menyediakan sarana dan prasarana yang disepakati.

(2)   Pendiri JCIS memutuskan untuk tidak melanjutkan sewa di Korea Town dan meminta bantuan St. Peter’s International Program (SPI) untuk dapat menerima peserta didik JCIS dengan pembebasan uang pangkal dan uang sekolah yang sama dengan di JCIS.

(3)   Permintaan tersebut dikabulkan oleh SPI. Disebutkan bahwa SPI telah berpengalaman melaksanakan ujian dari University of Cambridge International Examination dan telah terakreditasi sebagai Center of International Examination dari UC

(4)   Karena permintaan bantuan kepada SPI telah dikabulkan, maka tanggung jawab hukum dari Pendiri JCIS telah selesai. Dikatakan bahwa penyaluran ke SPI justeru menambah benefit dari peserta didik JCIS dan dilakukan dalam rangka menyelamatkan kelanjutan pendidikan peserta didik ke arah yang lebih baik.

(5)   Permintaan penyerahan raport beberapa peserta didik akan segera dilakukan apabila orang tua yang bersangkutan telah membayar kewajiban uang sekolah.

PENGUMUMAN

P-04/080703

 

 

Dengan ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Orangtua Peserta Didik John Calvin International School (JCIS) bahwa surat Somasi yang telah disampai kepada Bapak Eko Nugroho selaku Presiden Direktur JCIS tertanggal 24 Juni 2008 tidak mendapatkan tanggapan dari Pengurus JCIS.

 

Karena itu, kita telah menyampaikan surat Somasi kedua (terakhir) kepada Bapak Eko Nugroho selaku Presiden Direktur JCIS tertanggal 3 Juli 2008.

 

Sekiranya somasi ini kembali diabaikan oleh Pengurus JCIS, maka akan dilakukan langkah-langkah untuk melakukan penuntutan secara pidana maupun perdata kepada Pengurus JCIS sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

PENGUMUMAN

P-03/080624

 

 

Dengan ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Orangtua Peserta Didik John Calvin International School (JCIS) bahwa kita sudah menyampaikan surat Somasi kepada Bapak Eko Nugroho selaku Presiden Direktur JCIS tertanggal 24 Juni 2008. Somasi yang sama juga ditembuskan kepada seluruh Pemegang Saham JCIS.

 

Sekiranya somasi ini diabaikan oleh Pengurus JCIS, maka akan dilakukan penuntutan secara pidana maupun perdata kepada Pengurus JCIS sesuai dengan undang-undang.

PENGUMUMAN

P-02/080620

 

Kepada Orang tua peserta didik John Calvin International School (JCIS) yang sudah atau akan menandatangani Surat Kuasa.

 

 

Bapak/Ibu yang sudah atau akan menandatangani Surat Kuasa, mohon kesediaannya mengirimkan data melalui email ke ortu.jcis@gmail.com sesegera mungkin. Data yang dimaksud adalah sesuai tabel di bawah ini (dapat disesuaikan):

 

                                     

Anak #1

Anak #2

dst

Nama Anak

 

 

 

DATA SELAMA DI JCIS:

 

 

 

Kelas Terakhir di JCIS

 

 

 

Development Fee yang seharusnya dibayar (US$)

 

 

 

Development Fee yang sudah dibayar (US$)

 

 

 

Uang Sekolah per Bulan (US$)

 

 

 

Uang Sekolah yang sudah dibayar (bulan)

Misalnya 12 bulan, 11 bulan, 6 bulan dst.

 

 

 

Uang Seragam yang sudah dibayar (Rp)

 

 

 

Uang Buku yang sudah dibayar (Rp)

 

 

 

Pembayaran lainnya: (sebutkan jenis & mata uangnya)

1.

2.

3.

dst

 

 

 

RENCANA SEKOLAH ANAK SELANJUTNYA:

 

 

 

Nama Sekolah yang dituju

 

 

 

Development Fee yang seharusnya dibayar (US$)

 

 

 

Development Fee yang sudah dibayar (US$)

 

 

 

Uang Sekolah per Bulan (US$)

 

 

 

Uang Sekolah yang sudah dibayar (bulan)

Misalnya 12 bulan, 11 bulan, 6 bulan dst.

 

 

 

Uang Seragam yang sudah dibayar (Rp)

 

 

 

Uang Buku yang sudah dibayar (Rp)

 

 

 

Pembayaran lainnya: (sebutkan jenis & mata uangnya)

1.

2.

3.

dst

 

 

 

Data Orang Tua:

Nama

 

Nomor HP

 

Email

 

Alamat tempat tinggal saat ini

 

Nomor telepon tempat tinggal saat ini

 

 

PENGUMUMAN

P-01/080614

 

Kepada Orang tua peserta didik John Calvin International School (JCIS) terutama yang tidak bersedia menyalurkan anak-anak kita ke Saint Peter’s International (SPI).

 

 

 

Mohon kiranya Bapak/Ibu berkenan menghubungi Bp. Andre Legoh di nomor telepon 0818838724 atau melalui email jcis.support@gmail.com agar Pengelola/Pemegang Saham JCIS yang beliau wakili dapat segera menyelesaikan kewajibannya kepada kita orang tua.

 

 

 

Sebagaimana pembicaraan perwakilan orang tua dengan Bp. Andre Legoh, target yang harus dicapai adalah agar anak-anak kita segera mendapatkan kepastian sekolah untuk tahun ajaran baru 2008-2009. Kita juga mengharapkan tidak akan ada biaya ekstra yang harus kita keluarkan dalam penyelesaian ini.

 

 

Bentuk penyelesaian yang sudah kita sampaikan kepada Bp. Andri Legoh adalah antara lain menyalurkan anak-anak kita ke sekolah sesuai dengan pilihan masing-masing atau sesuai kesepakatan antara Bapak/Ibu secara individual dengan pihak JCIS yang diwakili oleh Bp. Andre Legoh.

 

 

 

Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan/bantuan lebih lanjut, atau jika sekiranya dalam pembicaraan Bapak/Ibu masing-masing dengan Bp. Andre Legoh dan/atau Board JCIS telah menghasilkan ataupun tidak menghasilkan kesepakatan, mohon kiranya Bapak/Ibu bersedia menginformasikannya kepada:

Prisca Delima di 08151653612, atau

Rizal Panggabean (081386759885), atau

Sahat Panggabean (0811993801), atau

Supandi (0811155772).

 

 

Demikian disampaikan kepada Bapak/Ibu orang tua peserta didik JCIS.

 

 

Salam,

Atas nama perwakilan orang tua,

 

Sahat Panggabean

ORANG TUA PESERTA DIDIK

JOHN CALVIN INTERNATIONAL SCHOOL

 

 

Jakarta, 2 Juni 2008

 

Mencermati perkembangan kondisi proses belajar-mengajar di John Calvin International School (JCIS) serta pemberitaan di media cetak (Warta Kota) dan media virtual (wartakota.co.id. dan kompas.com) Sabtu 31 Mei 2008, yang mengutip pernyataan Bapak Dr. Wardiman Djojonegoro sebagai salah satu pemegang saham JCIS, yaitu:

 

“Saya pribadi memang salah satu pemilik saham, cuma tidak terlalu ikut campur. Tapi, yang pasti para pemilik saham sudah menjelaskan kondisi itu ke guru dan orangtua murid. Jadi dalam hal ini tidak ada yang salah. Ibarat bus mau ke Bandung, di tengah perjalanan berhenti mogok. Penumpang kecewa ya wajar, tapi pihak bus kan sudah memberi penjelasan,” tutur Wardiman.

 

 

 

kami Orang Tua Peserta Didik di JCIS ingin menanggapi, sebagai berikut:

 

(1) Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pemegang saham JCIS mengenai kondisi kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak dilanjutkannya kegiatan sekolah atau belajar-mengajar sebagaimana yang tersirat dalam pernyataan Bapak Dr. Wardiman Djojonegoro di atas.

 

(2) Dengan tidak adanya penjelasan resmi dan pernyataan yang seakan menyepelekan seperti di atas, sebagai Orang tua peserta didik di JCIS, kami mempertanyakan komitmen para pemegang saham sebagai bagian dari penyelenggara sekolah dalam mengupayakan usaha saling hormat-menghormati dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sebagaimana tertera pada bagian Filosofi Sekolah dalam ”Parents/Students Handbook” untuk tahun ajaran 2007 – 2008 serta tersirat dalam Misi Sekolah.

 

(3) Pengibaratan ”Penumpang yang kecewa ya wajar…” yang dinyatakan oleh Bapak Dr. Wardiman Djojonegoro di atas dapat menjadi preseden buruk bagi para peserta didik di JCIS pada khususnya dan dunia pendidikan di Indonesia pada umumnya, karena mengajarkan sikap tidak bertanggung jawab dan mudah menyerah terhadap masalah yang timbul. Hal ini sangat disayangkan, mengingat beliau adalah figur dunia pendidikan di Indonesia serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998).

 

(4) JCIS merupakan sebuah institusi pendidikan yang diharapkan dapat membentuk nilai dan karakter anak-anak kami. Sejalan dengan seruan Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada Puncak Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2008, khususnya ”membangun peradaban bangsa yang terhormat, peradaban bangsa yang mulia, civilization yang baik”, kami mengharapkan anak-anak kami juga mendapatkan contoh yang sesuai dalam upaya pembangunan karakter dan watak yang baik sebagaimana yang dimaksudkan dalam seruan tersebut.

 

(5) Pada hakekatnya, kami sebagai orang tua peserta didik di JCIS, ingin agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan cara-cara yang damai, beradab dan demokratis. Untuk itu kami telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tindakan sepihak yang dilakukan Pemegang Saham JCIS yang sebenarnya telah merugikan peserta didik, orang tua peserta didik, guru dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

(6) Itikad baik tersebut di atas dilakukan dengan tanpa mengabaikan pranata sosial dan pranata hukum yang berlaku. Untuk itu, kami menyiapkan langkah-langkah hukum berupa penuntutan ganti rugi materi dan nonmateri yang timbul karena permasalahan ini.

 

 

 

 

Demikian tanggapan kami orang tua peserta didik di JCIS.

 

 

 

 

Atas nama orang tua peserta didik

John Calvin International School

Jl. Kayu Putih Raya No.1

Pulomas, Jakarta

 

Sahat Panggabean

Rizal Panggabean

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Prisca Delima – Email: ortu.JCIS@gmail.com