Juni 2008


CAMBRIDGE INTERNATIONAL EXAMINATIONS (CIE)

LIST OF CENTRES IN INDONESIA

Data selengkapnya lihat halaman “CIE-Indonesia”

 

ACG International College – ID091 ID05022408

Bina Bangsa Christian School – ID069 ID04041308

Bina Bangsa School – ID047

Bina Bangsa School – Pantai Indah Kapuk – ID072 ID04101303

BPK Penabur Jakarta – ID087 ID05053105

Bunda Mulia School – ID089 ID06032703

Central School – ID061

Centre for International Education of Universitas Al-Azhar Indonesia (CIE of UAI) – ID044

Dyatmika School ID070 - ID04041502

Gandhi Memorial International School – ID007

Great Crystal International School – ID076 ID05041403

Indonesian Open Centre – ID040

Indonusa Esa Unggul University, International Program – ID092 ID05102705

Jubilee School – ID045

Nehru Memorial International School – ID046

New Zealand International School – ID065

Raffles International Christian School – ID073 ID04090901

Sekolah Global Mandiri – ID075 ID05051001

Sekolah Lentera Internasional – ID077 ID05033101

Sevilla School – ID062

Singapore International School (Indonesia) – ID067

Singapore School – ID085 ID05051902

Singapore School Kelapa Gading – ID094 ID05101202

Singapore School, Pantai Indah Kapuk – ID078 ID05033102

SMA Negeri 1 Teladan Yogyakarta – ID071 ID04092104

SMA Negeri 3 Madiun – ID084 ID05120702

SMA Negeri 3 Malang – ID088 ID05120609

SMA Negeri 5 – ID079 ID05101201

STB-ACS (International) Jakarta – ID093 ID04082002

The British International School – ID008

The London School of Public Relations – ID064

Universal School – ID050

Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa – ID066

Yayasan Pendidikan Kristen Gloria – ID095 ID06050908

Yayasan Taman Mahatma Gandhi/Taman Rama School – ID048

 

Sumber:

Ciaran Myles, Customer Services Advisor

University of Cambridge International Examinations

E-mail: international@cie.org.uk

Phone: +44 (0)1223 553554, Fax: +44 (0)1223 553558

www: http://www.cie.org.uk/

PENGUMUMAN

P-03/080624

 

 

Dengan ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Orangtua Peserta Didik John Calvin International School (JCIS) bahwa kita sudah menyampaikan surat Somasi kepada Bapak Eko Nugroho selaku Presiden Direktur JCIS tertanggal 24 Juni 2008. Somasi yang sama juga ditembuskan kepada seluruh Pemegang Saham JCIS.

 

Sekiranya somasi ini diabaikan oleh Pengurus JCIS, maka akan dilakukan penuntutan secara pidana maupun perdata kepada Pengurus JCIS sesuai dengan undang-undang.

PENGUMUMAN

P-02/080620

 

Kepada Orang tua peserta didik John Calvin International School (JCIS) yang sudah atau akan menandatangani Surat Kuasa.

 

 

Bapak/Ibu yang sudah atau akan menandatangani Surat Kuasa, mohon kesediaannya mengirimkan data melalui email ke ortu.jcis@gmail.com sesegera mungkin. Data yang dimaksud adalah sesuai tabel di bawah ini (dapat disesuaikan):

 

                                     

Anak #1

Anak #2

dst

Nama Anak

 

 

 

DATA SELAMA DI JCIS:

 

 

 

Kelas Terakhir di JCIS

 

 

 

Development Fee yang seharusnya dibayar (US$)

 

 

 

Development Fee yang sudah dibayar (US$)

 

 

 

Uang Sekolah per Bulan (US$)

 

 

 

Uang Sekolah yang sudah dibayar (bulan)

Misalnya 12 bulan, 11 bulan, 6 bulan dst.

 

 

 

Uang Seragam yang sudah dibayar (Rp)

 

 

 

Uang Buku yang sudah dibayar (Rp)

 

 

 

Pembayaran lainnya: (sebutkan jenis & mata uangnya)

1.

2.

3.

dst

 

 

 

RENCANA SEKOLAH ANAK SELANJUTNYA:

 

 

 

Nama Sekolah yang dituju

 

 

 

Development Fee yang seharusnya dibayar (US$)

 

 

 

Development Fee yang sudah dibayar (US$)

 

 

 

Uang Sekolah per Bulan (US$)

 

 

 

Uang Sekolah yang sudah dibayar (bulan)

Misalnya 12 bulan, 11 bulan, 6 bulan dst.

 

 

 

Uang Seragam yang sudah dibayar (Rp)

 

 

 

Uang Buku yang sudah dibayar (Rp)

 

 

 

Pembayaran lainnya: (sebutkan jenis & mata uangnya)

1.

2.

3.

dst

 

 

 

Data Orang Tua:

Nama

 

Nomor HP

 

Email

 

Alamat tempat tinggal saat ini

 

Nomor telepon tempat tinggal saat ini

 

 

PENGUMUMAN

P-01/080614

 

Kepada Orang tua peserta didik John Calvin International School (JCIS) terutama yang tidak bersedia menyalurkan anak-anak kita ke Saint Peter’s International (SPI).

 

 

 

Mohon kiranya Bapak/Ibu berkenan menghubungi Bp. Andre Legoh di nomor telepon 0818838724 atau melalui email jcis.support@gmail.com agar Pengelola/Pemegang Saham JCIS yang beliau wakili dapat segera menyelesaikan kewajibannya kepada kita orang tua.

 

 

 

Sebagaimana pembicaraan perwakilan orang tua dengan Bp. Andre Legoh, target yang harus dicapai adalah agar anak-anak kita segera mendapatkan kepastian sekolah untuk tahun ajaran baru 2008-2009. Kita juga mengharapkan tidak akan ada biaya ekstra yang harus kita keluarkan dalam penyelesaian ini.

 

 

Bentuk penyelesaian yang sudah kita sampaikan kepada Bp. Andri Legoh adalah antara lain menyalurkan anak-anak kita ke sekolah sesuai dengan pilihan masing-masing atau sesuai kesepakatan antara Bapak/Ibu secara individual dengan pihak JCIS yang diwakili oleh Bp. Andre Legoh.

 

 

 

Jika Bapak/Ibu memerlukan penjelasan/bantuan lebih lanjut, atau jika sekiranya dalam pembicaraan Bapak/Ibu masing-masing dengan Bp. Andre Legoh dan/atau Board JCIS telah menghasilkan ataupun tidak menghasilkan kesepakatan, mohon kiranya Bapak/Ibu bersedia menginformasikannya kepada:

Prisca Delima di 08151653612, atau

Rizal Panggabean (081386759885), atau

Sahat Panggabean (0811993801), atau

Supandi (0811155772).

 

 

Demikian disampaikan kepada Bapak/Ibu orang tua peserta didik JCIS.

 

 

Salam,

Atas nama perwakilan orang tua,

 

Sahat Panggabean

SKEMA Pemecahan Masalah

Disusun oleh Orangtua Peserta Didik JCIS 

 

Kasus

Kebijakan Direksi & Pemegang Saham John Calvin International School (JCIS) yang tertuang dalam surat kepada seluruh orang tua peserta didik JCIS tertanggal 6 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Bp. Eko Nugroho dan Bp. Andre Legoh masing-masing sebagai Presiden Direktur dan Perwakilan Para Pemegang Saham, yang isinya sebagai berikut:

(1)    John Calvin International School untuk sementara non-aktif

(2)    Seluruh murid akan disalurkan ke St. Peter International (SPI)

 

Catatan:

Orang tua peserta didik JCIS tidak diikutsertakan dalam penentuan kebijakan tersebut (kebijakan Direksi & Pemegang Saham tersebut merupakan keputusan sepihak).

 

 

Dasar Pemikiran Pemecahan Masalah

Prinsip pemecahan masalah yang harus dilakukan oleh JCIS adalah sebagai berikut:

(1)    Memenuhi seluruh kewajibannya kepada semua pihak yang terlibat.

(2)    Memberikan ganti rugi yang sesuai kepada semua pihak yang terlibat.

(3)    Perlakuan yang sama (equal treatment) kepada semua pihak yang terlibat.

 

Yang dimaksud sebagai ”Pihak yang Terlibat” adalah para pihak yang menjadi korban kebijakan Direksi & Pemegang Saham, baik langsung atau pun tidak langsung, yaitu terutama tetapi tidak terbatas kepada:

(1)    Peserta didik dan/atau orang tua peserta didik JCIS yang terdaftar sampai pada akhir tahun ajaran 2007-2008.

(2)    Peserta didik dan/atau orang tua peserta didik JCIS yang telah terdaftar untuk untuk tahun ajaran 2008-2009 dan/atau telah memenuhi seluruhnya atau sebagian kewajibannya untuk tahun ajaran 2008-2009.

(3)    Guru JCIS yang terdaftar sampai dengan akhir tahun ajaran 2007-2008.

(4)    Karyawan JCIS yang terdaftar sampai dengan akhir tahun ajaran 2007-2008.

 

 

Skema Pemenuhan Kewajiban & Ganti Rugi

Skema pemenuhan kewajiban dan ganti rugi yang harus dilakukan oleh Direksi & Pemegang Saham JCIS kepada pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:

 

(1)    Kepada peserta didik dan/atau orang tua peserta didik JCIS yang bersedia disalurkan ke SPI:

(a)    Membayar uang pangkal dan/atau biaya transfer dan/atau biaya lainnya yang timbul dari penyaluran ke SPI sesuai dengan yang disepakati dengan pihak SPI.

(b)    Menjamin besarnya uang sekolah bulanan yang harus dibayar di SPI tidak melebihi dari uang sekolah masing-masing di JCIS.

(c)    Direksi & Pemegang Saham JCIS memberikan jaminan berupa surat pernyataan bahwa kasus serupa tidak akan terjadi lagi.

 

(2)    Kepada peserta didik dan/atau orang tua peserta didik JCIS yang terdaftar sampai dengan akhir tahun ajaran 2007-2008 dan tidak bersedia disalurkan ke SPI:

(a)    Menyalurkan peserta didik ke sekolah yang dipilih oleh peserta didik/orang tua peserta didik.

(b)    Membayar uang pangkal dan/atau biaya transfer dan/atau biaya lainnya yang timbul dari penyaluran ke sekolah yang dipilih oleh orang tua tersebut di atas selambat-lambatnya 15 Juni 2008.

(c)    Membayar selisih uang sekolah bulanan yang harus dibayar oleh orang tua peserta didik di sekolah yang telah dipilih tersebut sedemikian rupa sehingga orang tua tidak membayar uang sekolah melebihi dari nominal USD200 (menurut kurs yang berlaku) selama 12 bulan sepanjang tahun ajaran 2008-2009. Selisih tersebut dibayarkan pada waktu yang disepakati bersama dengan orang tua peserta didik.

(d)    Memberikan ganti rugi yang sesuai yang akan disampaikan kemudian.

 

(3)    Kepada peserta didik dan/atau orang tua peserta didik JCIS yang telah terdaftar untuk untuk tahun ajaran 2008-2009 dan/atau telah memenuhi seluruhnya atau sebagian kewajibannya untuk tahun ajaran 2008-2009:

(a)    Mengembalikan seluruh uang pangkal dan/atau uang sekolah bulanan yang telah dibayarkan kepada JCIS selambat-lambatnya 15 Juni 2008.

(b)    Memberikan ganti rugi yang sesuai yang akan disampaikan kemudian.

 

(4)    Kepada guru dan Karyawan JCIS yang terdaftar sampai dengan akhir tahun ajaran 2007-2008:

(a)    Membayar gaji yang merupakan kewajiban pengelola JCIS sesuai dengan kontrak kerja masing-masing guru/karyawan.

(b)    Memenuhi semua kewajiban JCIS sesuai dengan kontrak kerja masing-masing guru/karyawan yang bersangkutan.

(c)    Memenuhi semua kewajiban JCIS sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

(d)    Memberikan ganti rugi yang sesuai yang akan disampaikan kemudian.

 

Pemenuhan kewajiban dan ganti rugi yang harus dilakukan oleh Direksi & Pemegang Saham JCIS kepada pihak yang terlibat yang belum tertuang dalam skema tersebut di atas akan disampaikan kemudian.

PARENTS VENT ANGER OVER CLOSING OF INT’L SCHOOL

The Jakarta Post, Jakarta | City News – Monday, June 09, 2008

 

Parents in Jakarta should be careful about sending their children to national-plus or international schools, warns a parent of a John Calvin International School student.

“Parents should first check the school’s permission status and curriculum,” Rizal Panggabean, a representative for parents, told The Jakarta Post on Sunday.

 

“Don’t make the wrong decision about your children’s education.”

 

The father of five, whose children were all enrolled in the John Calvin International School, had to look for another school for his daughters after it was temporarily closed down.

 

The school has been officially closed for an unspecified period.

 

Parents have been given the option of moving their children to another international standard school, Saint Peter’s School, which is under the same management as John Calvin, board of directors representative Andre Legoh said.

 

A letter announcing the suspension, signed by Andre and president director Eko Nugroho, was sent to parents last Friday.

 

John Calvin will be the first national-plus school in the capital to close down.

There are 60 national-plus schools in Indonesia, 27 of which are in Jakarta, according to 2007 data from the National Education Ministry.

 

The John Calvin International School in Pulomas, East Jakarta, opened in 2007 and had a total of 110 students at the elementary and secondary levels.

 

According to the school’s website, it was merged with Saint Peter’s School in Kelapa Gading, North Jakarta, effective June 1.

 

Rizal said he regretted his decision to send his five daughters to the school.

 

“I feel deceived. I don’t want to send my children to Saint Peter’s School because I am afraid the same thing will happen again,” he said.

 

Rizal, who spent a total of around Rp 272 million (US$29,247.30) on his children’s tuition fees for one year, said he would be more careful in choosing a school for them in the future.

 

Ferry A. Karo Karo Sitepu, another parent, voiced similar opposition to sending his children to Saint Peter’s School.

 

“My two children recently took entrance examinations for two other international schools. I won’t send my children to the recommended school because I don’t want to be a victim again,” he said.

 

He said he had moved his children from Marsudirini and Strada schools to enter the British-curriculum-based John Calvin because he wanted them to be in an English-speaking environment.

 

Andre said he believed many parents would agree to send their children to Saint Peter’s School because it also was of International standard and was located in the same area.

 

He said parents with students at John Calvin would not need to pay any development fees if they sent their children to Saint Peter’s School, while those parents who had paid the development fees and chose another school might not get their money back.

 

“I think the board of directors has carried out its responsibilities. The students can continue their studies in a school of the same quality.

 

“The reason for choosing Saint Peter’s school is because it has some of the same members on its board of directors,” he said. (ind)

 

JCS NUNGGAK SEWA GEDUNG

Written by Herman Tjahja

Wednesday, 04 June 2008

 

Pulomas, Warta Kota. Meski perjanjian sewa masih berjalan, pihak John Calvin School (JCS) Internasional belum melunasi pembayaran sewa gedung sekolah kepada PT Korea World Center Indonesia, pengembang Korean Town. Para orangtua murid juga mengeluh sebab pihak JCS belum memberikan kepastian apakah JCS tetap di lokasi sekarang atau pindah ke tempat lain. “Saya lagi kejar (maksudnya pembayaran sewa ke JCS–Red). Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban. Kami pasti akan memberi batas waktu pelunasan,” ucap Gi Man Song, Presiden Direktur PT Korea World Center Indonesia, yang ditemui Warta Kota Rabu (4/6) siang.

 

Pihak Korean Town kecewa karena JCS ternyata tidak mampu mengelola manajemen sekolah sehingga tidak mampu melunasi pembayaran sewa gedung.

 

Dikatakan Gi Man Song, pihak JCS menyewa gedung blok Violet Korean Town seluas 8.185.23 m2. Harga sewa per bulan Rp 27.000/m2. Sewa itu terbilang murah jika dibandingkan dengan sewa ruko seperti di Kelapagading, Jakarta Utara, yang mencapai Rp 80.000/m2/bulan. Perjanjian sewa gedung sekolah ini dibuat dua kali, sebab perjanjian yang pertama dirasakan oleh JCS terlalu berat.

 

“Perjanjian kedua disepakati, dimaterai, dan ditandatangani oleh pihak JCS. Saksi pertama Eko Nugroho Tjahjadi dan saksi kedua Prof Dr Ing Wardiman Djojonegoro. Di awal perjanjian terlihat ada itikad baik. Awalnya mereka booking dulu baru cari investor dan cari murid. Ternyata mereka tidak punya duit dan tidak punya murid. Jumlah muridnya saja cuma 110 anak,” tandas Gi Man Song.

 

Menurut Gi Man Song, jika Wardiman Djojonegoro, mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan yang juga salah satu pemilik saham JCS, mengatakan sewa gedung Korean Town sangat mahal, itu jelas keliru. Sebaliknya pihak Korean Town melihat pihak JCS terlalu berani mengambil keputusan menyewa gedung sekolah seluas 8.185.23 m2 itu.

 

Pihak Korean Town juga sudah memberikan kelonggaran kepada pihak JCS soal pembayaran sewa gedung. “Jadi kalau Pak Wardiman mengatakan Korean Town tidak memberikan kelonggaran karena dikejar utang bank, itu tidak benar. Utang yang mana, saya tidak pernah pinjam uang ke bank,” tandasnya.

 

Rizal, orangtua murid, mengatakan, pihak sekolah salah manajemen. Sekolah tidak bertanggung jawab dan tidak punya itikad baik sehingga murid-murid ditelantarkan. “Bohong besar kalau pihak sekolah sudah menjelaskan kepada guru dan orangtua murid. Sampai saat ini saya belum mendapatkan kepastian apakah anak-anak saya masih bisa sekolah di gedung ini atau dipindah,” ujar Rizal.

 

Dikatakan Rizal, para orangtua murid sejak awal masuk menagih pihak sekolah untuk memperlihatkan perzjinan sekolah. Namun permintaan orangtua murid tidak pernah diindahkan. “Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Kekawatiran kami ijazah yang dikeluarkan sekolah ini ijazah palsu,” katanya.

 

Para pemilik saham JCS seperti Wardiman dan Eko Nugroho Tjahjadi tidak bisa dikonfirmasi. Eko Nugroho sempat bisa dihubungi namun langsung diputus. Sedangkan ponsel Wardiman selalu bernada mailboks. Tapi, sebelumnya Wardiman mengakui bahwa JCS sudah tiga atau empat bulan ini kesulitan pendanaan (Warta Kota, 31/6).

 

Sementara itu, belasan guru JCS Internasional yang belum menerima gaji dua bulan kini sudah bisa tersenyum. Pasalnya, pihak JCS berjanji akan membayar gaji mereka. “Jadi bukan tidak dibayar, tapi yang benar gaji kami belum dibayar. Tapi, urusan ini selesai sebab pihak sekolah berjanji akan membayar,” ucap Ibnu, guru JCS. (ded)

 

Parents, Teachers Urge School to Decide

The Jakarta Post, Jakarta | Tue, 06/03/2008 9:50 AM | City

 

Parents and teachers of the John Calvin International School are demanding its board tell them whether the school will be open for the next academic year after suffering financial problems.

 

“We understand the school management still needs time to solve the problem and decide its fate, but they have to remember the new school year starts in July and our children have to resume their education then,” said parent representative Sahat Panggabeyan on Monday.

 

He said he had made inquiries about other international schools for his daughter in grade two in case the school closed.

 

The school, which is located in Pulomas, East Jakarta, suffered a loss in its first operational year, discouraging directors to invest in the school, board spokesman Andre Legoh said.

 

Another parent, Fery A. Karo Karo Sitepu, said he had already paid US$2,550 for his two children in March and demanded the school board return the money this week because he would use it to register his children elsewhere.

 

“I hope the school will stay open, but if it doesn’t, I hope the board will take responsibility and at least finish the term,” he said.

 

Andre said the board of directors was still discussing how to solve their financial problems. “We are in the process of conducting a financial audit now and I am pushing the shareholders to make a decision on the school’s fate this month,” Andre said.

 

He believed some problems, including renting the school building, could be better handled.

He said the school would return development fees already paid by some parents after the financial audit finished.

 

The school’s indecision has not only forced parents to look for alternative schools while waiting, but has made teachers feel insecure about their jobs.

 

“I am in a critical financial situation now,” said Paul Latus, an expatriate English teacher.

He said his contract with the school would end this month and he had to look for another job in case the school closed.

 

He said the school had to pay expatriate teachers’ permit fees every month, otherwise they could lose their teaching visas and would have to leave the country.

 

Andre said he could not forbid them from quitting their jobs because he could not give any guarantees.

 

He said the teachers and other school staff members received half of their salary for May on Saturday and they would receive the rest this week. The expatriate teachers can keep using their facilities, including their apartments, depending on the contract period they signed. (ind)

ORANG TUA PESERTA DIDIK

JOHN CALVIN INTERNATIONAL SCHOOL

 

 

Jakarta, 2 Juni 2008

 

Mencermati perkembangan kondisi proses belajar-mengajar di John Calvin International School (JCIS) serta pemberitaan di media cetak (Warta Kota) dan media virtual (wartakota.co.id. dan kompas.com) Sabtu 31 Mei 2008, yang mengutip pernyataan Bapak Dr. Wardiman Djojonegoro sebagai salah satu pemegang saham JCIS, yaitu:

 

“Saya pribadi memang salah satu pemilik saham, cuma tidak terlalu ikut campur. Tapi, yang pasti para pemilik saham sudah menjelaskan kondisi itu ke guru dan orangtua murid. Jadi dalam hal ini tidak ada yang salah. Ibarat bus mau ke Bandung, di tengah perjalanan berhenti mogok. Penumpang kecewa ya wajar, tapi pihak bus kan sudah memberi penjelasan,” tutur Wardiman.

 

 

 

kami Orang Tua Peserta Didik di JCIS ingin menanggapi, sebagai berikut:

 

(1) Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pemegang saham JCIS mengenai kondisi kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak dilanjutkannya kegiatan sekolah atau belajar-mengajar sebagaimana yang tersirat dalam pernyataan Bapak Dr. Wardiman Djojonegoro di atas.

 

(2) Dengan tidak adanya penjelasan resmi dan pernyataan yang seakan menyepelekan seperti di atas, sebagai Orang tua peserta didik di JCIS, kami mempertanyakan komitmen para pemegang saham sebagai bagian dari penyelenggara sekolah dalam mengupayakan usaha saling hormat-menghormati dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sebagaimana tertera pada bagian Filosofi Sekolah dalam ”Parents/Students Handbook” untuk tahun ajaran 2007 – 2008 serta tersirat dalam Misi Sekolah.

 

(3) Pengibaratan ”Penumpang yang kecewa ya wajar…” yang dinyatakan oleh Bapak Dr. Wardiman Djojonegoro di atas dapat menjadi preseden buruk bagi para peserta didik di JCIS pada khususnya dan dunia pendidikan di Indonesia pada umumnya, karena mengajarkan sikap tidak bertanggung jawab dan mudah menyerah terhadap masalah yang timbul. Hal ini sangat disayangkan, mengingat beliau adalah figur dunia pendidikan di Indonesia serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998).

 

(4) JCIS merupakan sebuah institusi pendidikan yang diharapkan dapat membentuk nilai dan karakter anak-anak kami. Sejalan dengan seruan Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada Puncak Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2008, khususnya ”membangun peradaban bangsa yang terhormat, peradaban bangsa yang mulia, civilization yang baik”, kami mengharapkan anak-anak kami juga mendapatkan contoh yang sesuai dalam upaya pembangunan karakter dan watak yang baik sebagaimana yang dimaksudkan dalam seruan tersebut.

 

(5) Pada hakekatnya, kami sebagai orang tua peserta didik di JCIS, ingin agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan cara-cara yang damai, beradab dan demokratis. Untuk itu kami telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tindakan sepihak yang dilakukan Pemegang Saham JCIS yang sebenarnya telah merugikan peserta didik, orang tua peserta didik, guru dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

(6) Itikad baik tersebut di atas dilakukan dengan tanpa mengabaikan pranata sosial dan pranata hukum yang berlaku. Untuk itu, kami menyiapkan langkah-langkah hukum berupa penuntutan ganti rugi materi dan nonmateri yang timbul karena permasalahan ini.

 

 

 

 

Demikian tanggapan kami orang tua peserta didik di JCIS.

 

 

 

 

Atas nama orang tua peserta didik

John Calvin International School

Jl. Kayu Putih Raya No.1

Pulomas, Jakarta

 

Sahat Panggabean

Rizal Panggabean

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Prisca Delima – Email: ortu.JCIS@gmail.com

Sekolah Mantan Menteri Bangkrut

http://www.wartakota.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=4516&Itemid=73

 

Sabtu, 31 Mei 2008 | 08:17 WIB

JAKARTA, SABTU – Belasan guru John Calvin School (JCS) Internasional merana nasibnya. Sudah dua bulan ini mereka tidak menerima gaji berikut bonus tunjangan hari raya (THR) tahun lalu. Para orangtua murid JCS juga uring-uringan karena JCS kabarnya akan tutup lantaran bangkrut. Sebagian besar orangtua murid yang sudah membayar uang pangkal sekolah penuh, memilih tidak membayar uang sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). Sebaliknya para guru yang tidak menerima gaji akhirnya berinisiatif meminta kepada orangtua murid yang menunggak bayaran bulanan untuk segera melunasinya.
 
“Ada 18 guru SD dan SMP yang belum dibayar gajinya. Kami sudah berupaya menemui kelima pemilik saham agar nasib kami tidak terlunta-lunta seperti ini. Tapi, kenyataannya mereka tidak bisa ditemui dan terkesan lari dari tanggung jawab,” tandas Ibnu, salah satu guru, yang ditemui Jumat (30/5) pagi.
 
Para guru akhirnya bersepakat mengambil gaji mereka dari uang SPP murid yang menunggak. Imbasnya, dalam pengambilan raport kenaikan kelas, para guru meminta ketulusan kepada orangtua murid untuk membayar tunggakan uang SPP.
 
Ada beberapa raport yang ditahan karena belum melunasi SPP. Kondisi ini menyebabkan kericuhan antara orangtua murid dan guru. Tapi, insiden itu tak berapa lama, sebab para guru dan orangtua murid jadi mengerti mereka bernasib sama. Mereka sama-sama menjadi korban kegagalan JCS Internasional dalam mengelola sekolah itu.
 
“Kami orangtua murid jelas kecewa sekali. Bayangkan saja Mas, kami sudah membayar uang pangkal penuh di JCS ini. Tapi, gara-gara urusan di atas kami yang dikorbankan. Sebagian sih setuju anaknya dipindah ke Sanit Peter di Kelapagading, tapi sebagian lagi menolak,” ucap salah satu orangtua murid.
 
Uang pangkal untuk murid SD JCS 2.500 dolar AS atau sekitar Rp 23,25 juta, sedangkan uang pangkal siswa SMP JCS 3.500 dolar AS atau sekitar Rp 32,55 juta. Uang SPP per bulan untuk murid SD JCS 200 dolar dan SMP 250 dolar.
 
Wardiman Djojonegoro, mantan Menteri Pendidikan Nasional yang juga salah satu pemilik saham di JCS Internasional, yang dihubungi via telepon, Jumat (30/5) malam, mengakui bahwa JCS Internasional sedang tersandung masalah terkait pembayaran sewa gedung sekolah.
 
Dikatakan Wardiman, sudah tiga atau empat bulan ini pihak JCS Internasional kesulitan pendanaan. Akibatnya, pihak sekolah belum sanggup membayar uang sewa gedung yang nilainya sangat besar. Beberapa investor baru juga menolak menanamkan sahamnya. Di satu sisi Korean Town, pemilik gedung JCS Internasional, tidak bisa memberi kelonggaran waktu pembayaran sebab mereka juga dikejar utang bank.
 
“Saya pribadi memang salah satu pemilik saham, cuma tidak terlalu ikut campur. Tapi, yang pasti para pemilik saham sudah menjelaskan kondisi itu ke guru dan orangtua murid. Jadi dalam hal ini tidak ada yang salah. Ibarat bus mau ke Bandung, di tengah perjalanan berhenti mogok. Penumpang kecewa ya wajar, tapi pihak bus kan sudah memberi penjelasan,” tutur Wardiman.
 
Jika pihak Korean Town tidak mau memberikan waktu luang untuk pembayaran sewa gedung, maka langkah yang diambil yaitu menjual aset yang ada di dalam gedung. Hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk melunasi gaji belasan guru yang tertunda selama dua bulan dan lain-lainnya.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, dalam perjanjian awal, pihak JCS Internasional menyewa gedung kepada Korean Town selama 20 tahun. Namun, baru satu tahun ajaran sekolah (sejak Juli 2007 sampai Juli 2008) ini pihak JCS tidak sanggup lagi melunasi pembayaran uang sewa gedung.(DED)
 

 

Halaman Berikutnya »